Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengintensifkan sosialisasi program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap dan lintas sektoral.
“Camat, lurah, kades harus meningkatkan pemahaman tertib administrasi dalam sistem pendaftaran tanah,” kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, ketika membuka Sosialisasi PTSL dan Pendampingan Pengelolaan Anggaran Dana Desa 2017 di Penajam, Selasa.
Wabup menegaskan, salah satu solusi untuk meminimalisasi konflik pertanahan dengan penguatan dan penertiban administrasi pertanahan.
“Sistem pendaftaran tanah dan kepastian hukum yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan lengkap dapat mengurangi terjadinya sengketa lahan atau tanah,” jelas Mustaqim.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Mazwar menyampaikan, fokus PTSL di Kalimantan Timur adalah pembuatan sertifikat tanah.
“Program PTSL bukan hanya mengenai sertifikat tanah, tetapi di Kaltim kami fokuskan pada pembuatan sertifikat tanah,” ujarnya.
Program sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral tersebut menjadi salah satu solusi dalam meminimalisasi terjadinya konflik atau sengkata pertanahan di wilayah Penajam Paser Utara.
“Sosialisasi PTSL dapat memberikan pemahaman bagi aparatur terkait untuk mencegah terjadinya sengketa lahan atau tanah yang masih sering terjadi,” ucap Mazwar.
Program PTSL tersebut untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah, serta terciptanya pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Mazwar menambahkan, BPN melalui anggaran dari pemerintah pusat membebaskan biaya untuk semua kegiatan dan tahapan kepengurusan penerbitan sertifikat tanah, di mana petugas BPN juga akan mendatangi desa dan kelurahan untuk pendaftaran tanah tersebut.
Namun, tambahnya, untuk biaya surat keterangan dan pernyataan, materai, patok tanda batas tanah serta dokumen lainnya yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat lahan itu ditanggung oleh pemilik lahan.
Pada 2017, desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan jatah 1.000 sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat melalui program PTSL. (bp/*ra)