Direktur Perusda Penajam Dilantik Tanpa Uji Kelayakan-Kepatutan

Ari. B

Ketua tim pansel calon dirut perusda benuo taka, Tohar. (helloborneo.com)

Penajam, helloborneo.com – Calon direktur utama Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang lolos seleksi dan menempati urutan pertama pada lelang jabatan kemungkinan akan langsung dilantik tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan.

“Berkas hasil uji manajerial calon direktur utama Perusda Benuo Taka telah disampaikan pada pekan keempat Agustus 2017 kepada kepala daerah,” kata Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Tohar, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Namun, dari informasi yang diperoleh, tiga nama kandidat calon direktur utama Perusda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara yang awalnya masih harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan kepala daerah dan DPRD, akhirnya dibatalkan.

Calon direktur utama Perusda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara yang memiliki nilai tertinggi pada proses seleksi lelang jabatan adalah Wahdiyat Algazali, kemungkinan akan langsung dilantik.

Dari hasil seleksi lelang jabatan menetapkan tiga kandidat untuk mengisi jabatan direktur, yakni Wahdiyat Algazali dari Kota Balikpapan, Abdul Rasyid dan Arifin Rauf yang keduanya dari Penajam Paser Utara.

Tohar menjelaskan, hasil “assessment” atau penilaian kompetensi pada seleksi lelang jabatan tersebut, Wahdiyat Algazali menduduki peringkat pertama, sedangkan Abdul Rasyid serta Arifin Rauf berada diposisi kedua dan ketiga.

Hasil penilaian tersebut sudah diserahkan kepada kepala daerah (bupati) dan badan pengawas.

“Setelah menyerahkan hasil rekapan seluruh tahapan lelang jabatan kepada kepala daerah dan badan pengawas, tugas tim pansel berakhir,” tegasnya.

Tohar yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara itu merincikan hasil rekapan penilaian yang diserahkan itu, yakni seleksi administrasi, rekam jejak, wawancara dan penilaian kompetensi.

“Uji kelayakan dan kepatutan itu bukan tugas tim pansel, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan mengangkat direktur perusda secara langsung,” jelasnya.

Lelang jabatan direktur utama Perusda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara yang digelar mulai Juli 2017 tersebut diikuti tujuh peserta.

Pengisian jabatan direktur utama Perusda Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara itu mengacu pada kompetensi dan keahlian masing-masing peserta dalam mengelola perusahaan secara profesional. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.