Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membangun fasilitas kesehatan untuk warga berupa puskesmas induk dilengkapi ruang rawat inap dan unit gawat darurat.
Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu, mengatakan, pada 2017 Desa Sebakung Jaya mendapatkan dana aloksi umum (DAU) sebesar Rp2.925.001.000 untuk membangun fasiltas kesehatan puskesmas induk.
“Puskesmas induk itu dilengkapi ruang rawat inap dan unit gawat darurat (UGD) untuk lebih mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Pembangunan puskesmas induk tersebut disambut baik warga Desa Sebakung Jaya dan warga desa yang berdekatan, karena jika harus rawat inap tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang jaraknya cukup jauh.
Selain warga Desa Sebakung Jaya, lanjut Muharis, warga Desa Sri Raharja, Sumber Sari, Babulu Laut serta Desa Gunung Intan juga dapat memanfaatkan puskesmas induk tersebut.
Ia menjelaskan pembangunan puskesamas induk di Desa Sebakung Jaya mulai dilaksanakan pada 2 Agustus 2017 dengan masa kerja 120 hari kalender atau sampai November 2017.
Desa Sebakung Jaya juga melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur dengan menggunakan dana desa dari APBN dan APBD 2017 tahap pertama sebesar Rp1.003.304.640.
“Sembilan kegiatan fisik yang dilakukan dengan menggunakan dana desa itu sebanyak lima paket kegiatan sudah mencapai 100 persen dan empat kegiatan fisik lainnya pengerjaannya mencapai sekitar 80 persen,” jelas Sekretaris Desa Sebakung Jaya, Suja’i.
“Adanya curah hujan yang cukup tinggi menghambat pekerjaan di lapangan, tapi sesuai surat perintah kerja semua pekerjaan harus rampung pada akhir September 2017,” ujarnya.
Menurut Suja’I, Desa Sebakung Jaya mendapatkan dana desa dari APBD 2017 tahap pertama sebesar Rp1.499.778.700 dari total Rp2.142.541.000, sedangkan dana desa tahap pertama dari APBN senilai Rp508.637.640 dari total Rp847.729.400.
“Dana desa itu kami gunakan untuk kegiatan operasional desa Rp1.005.111.700 dan pembangunan desa Rp1.003.304.640, sesuai peruntukkan, yakni 70 persen untuk pemberdayaan (infrastruktur) dan 30 persen untuk operasional desa,” ucapnya.
Selain itu, Suja’i menyatakan bahwa penggunaan dana desa dari APBD maupun APBN tersebut sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 yang disahkan kepala daerah dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sebagai pengawas penggunaan dana desa itu.
“APBdes merupakan program kerja desa selama satu tahun, jadi pada akhir 2017 akan disusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa itu, jika realisasi kegiatan fisk dan uangnya tidak ada baru termasuk penyelewengan dana.” tegasnya.
Suja’i menambahkan, tidak ada penyelewengan dana di Desa Sebakung Jaya, karena semua kegiatan fisik yang menggunakan dana desa dalam proses penyelesaian sesuai dana desa dari APBN dan APBD 2017 yang diterima pada tahap pertama. (bp/hb)