Diskominfo Penajam Perlu Rp180 Juta Pindahkan Videotron

Bagus Purwa

Budi Santoso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Penajam Paser Utara,(helloborneo.com)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memerlukan anggaran sekitar Rp180 juta untuk memindahkan vidoetron yang berada di Kecamatan Waru, karena terkena proyek pelebaran jalan.

“Kami telah mengajukan anggaran Rp180 juta pada APBD Perubahan 2017 untuk pemindahan videotron di Kecamatan Waru,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Ia berharap usulan anggaran pemindahan videotron di Kecamatan Waru itu disetujui, sehingga videotron bisa segera dipindahkan dan tidak lagi mengganggu arus lalu lintas di jalan poros wilayah Waru.

Budi Santoso menambahkan lokasi videotron di Kecamatan Waru yang terkena proyek pelebaran jalan itu tepat berada di pinggir jalan raya dan bisa membahayakan para pengguna jalan.

“Kami sudah punya dua pilihan sebagai lokasi baru videotron itu, yakni tetap di Kecamatan Waru atau dipindahkan ke Kecamatan Babulu,” ujarnya.

Namun, Budi Santoso memperkirakan di sepanjang jalan raya di Kecamatan Waru tidak bisa dijadikan lokasi videotron karena ada jalur pipa.

“Kalau videotron itu dipindahkan ke lokasi lain di wilayah Waru harus dilakukan pembebasan lahan atau bayar sewa lahan,” ucapnya.

Jika di wilayah Waru tidak ada lokasi yang strategis untuk penempatan videotron itu, Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara akan memindahkannya ke lokasi di Kecamatan Babulu.

“Kami lakukan survei ada beberapa lokasi strategis di wilayah Babulu, yakni pertigaan Desa Gunung Intan atau di jalan gang Ali dan di areal pasar Babulu,” jelas Budi Santoso.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2015 membangun videotron di tiga titik yakni, di Kecamatan Penajam, Kelurahan Petung dan Kecamatan Waru senilai lebih kurang Rp5,2 miliar, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD sektror publikasi. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.