Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Penerapan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini masih sebatas wacana karena belum terealisasi.
Sampai sekarang belum ada ruangan khusus merokok yang disediakan di areal perkantoran atau fasilitas umum di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok atau KTSR tersebut telah diterbitkan pada 2015.
Namun, penerapan Perda KTSR di Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan perkantoran dan fasilitas umum hingga saat ini belum optimal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Arnold Wayong, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengakui penerapan Perda KTSR masih minim dan belum optimal.
“Mayoritas SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terbentur persoalan anggaran untuk menerapkan kawasan tanpa asap rokok,” ungkapnya.
Dari 30 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dua di antaranya menurut Arnold Wayong, belum mampu membangun sarana atau fasilitas kawasan khusus bagi para perokok.
Sementara 28 SKPD lainnya, kendati sudah menyanggupi membuat satu titik kawasan khusus bagi para perokok namun sampai saat ini belum terealisasi.
Untuk membangun sarana atau fasilitas kawasan khusus bagi para perokok lanjut Arnold Wayong, diperlukan dana yang cukup besar.
“Anggaran KTSR pada 2017 hanya tersedia Rp200 juta untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Arnold Wayong berharap ada peran aktif perusahaan mendukung program KTSR di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan membangun kawasan khusus bagi para perokok di areal fasilitas umum seperti terminal dan pasar. (bp/hb)