Penggantian Lampu PJU Penajam Ditargetkan Rampung Dua Pekan  

Ari. B

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Supardi.

Penajam, helloborneo.com –  Proyek penggantian lampu penerangan jalan umum dari tenaga surya ke daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang penyelesaiannya terus tertunda dari jadwal September 2017, ditargetkan rampung dua pekan lagi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Supardi, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, mengatakan, kegiatan pergantian lampu PJU dari kilometer 1 hingga 9 di wilayah Kecamatan Penajam sempat tertunda beberapa bulan.

“Kami targetkan penggantian lampu PJU itu akan selesai dalam dua pekan ke depan, sehingga tidak lama lagi jalan provinsi di wilayah Kecamatan Penajam akan terang,” katanya.

Pemasangan tiang lampu yang sempat molor selama beberapa bulan tersebut, sampai saat ini tinggal menyisakan 150 titik. Sedangkan target pemasangan sebanyak 560 lampu dengan jumlah tiang 360 titik, termasuk di kawasan Islamic Center dan Stadion Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, penggantian lampu PJU dari tenaga surya ke tenaga listrik mulai kilometer 1 sampai 9 yang awalnya dijadwalkan rampung pada September 2017 tertunda, karena menunggu sambungan jaringan dari PLN.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadwalkan penyelesaian proyek penggantian lampu PJU termasuk di kawasan Islamic Center dan Masjid Agung Al Ikhlas itu selesai pada Oktober 2017, namun kembali terkendala distribusi meterial luar daerah.

Supardi menjelaskan, kapal yang mengangkut material lampu PJU dari Surabaya, Jawa Timur, mengalami kecelakaan dan tenggelam, sehingga perlu melakukan pemesanan ulang.

Nilai kontrak kegiatan penggantian lampu PJU di jalan poros Kebupaten Penajam Paser Utara itu lebih kurang Rp6,7 miliar. (bp/hb)

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.