Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Sisa utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kepada pemerintah pusat pada 2018 sebesar Rp120 miliar dari total dana lebih salur mencapai Rp180 miliar.
“Pada 2017, pemerintah kabupaten baru membayar tahap pertama lebih salur dana bagi hasil migas pada 2015-2016,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.
Sementara besaran lebih salur dana bagi hasil migas sebesar Rp180 miliar itu terhitung dari tahun-tahun sebelumnya.
Tohar menjelaskan, pembayaran lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi tersebut tidak terikat waktu dan nilai. Dengan kata lain tidak ditentukan kapan dana lebih salur tersebut dilunasi karena menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Namun, lanjut Tohar, lebih salur dana bagi hasil migas tidak mempengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah disahkan sekitar Rp1,1 triliun.
“Pemerintah kabupaten telah meminta kepada Kementerian Keuangan agar lebih salur dana bagi hasil itu dibayar dengan dicicil dua kali dan disetujui,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki tanggungan pembayaran kepada pihak ketiga.
Pembayaran kepada pihak ketiga tersebut, tambah Tohar, sebesar Rp56 miliar kepada kontraktor pelaksana proyek yang bukan dengan pembiayaan tahun jamak atau “non-multiyears” yang batal dibayarkan pada 2017.
Permasalahan dana lebih salur itu, membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak dapat membayarkan insentif pegawai selama dua bulan terhitung November-Desember 2017.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pemangkasan alokasi dana desa tahap kedua sebesar Rp10 miliar dari nilai awal sekitar Rp15 miliar, serta tidak bisa menyalurkan dana desa untuk 30 desa tersebut pada 2017. (bp/hb)