Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Usulan anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk memenuhi kekurangan sarana prasarana pendidikan berupa pembangunan ruang kelas belajar dan pengadaan meja kursi dicoret dari APBD 2018.
Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin, mengungkapkan, usulan anggaran sekitar Rp5,4 miliar untuk memenuhi kekurangan sarana prasarana pendidikan itu tidak disetujui legislatif.
“Tidak disetujuinya anggaran itu karena kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit, jadi pemenuhan sarana prasarana pendidikan tidak dapat dilakukan pada 2018,” jelasnya.
Kekurangan ruang kelas belajar di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 30 unit dan meja kursi sarana belajar mengajar di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 3.500 unit gagal terakomodasi pada 2018.
Menurut Marjani, selain untuk ruang kelas belajar dan meja kursi sarana belajar mengajar, anggaran itu juga untuk pengadaan peralatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta laboratorium.
Hasil koordinasi dengan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Marjani, anggaran pendidikan 2018 dipangkas sekitar Rp5,4 miliar.
Oleh karena itu, masing-masing sekolah yang memiliki meja kursi sudah rusak diinstruksikan melakukan perbaikan sarana belajar mengajar tersebut.
“Sekolah yang kekurangan meja kursi untuk belajar mengajar juga disarankan meminjam ke sekolah lainnya yang kelebihan meja kursi untuk belajar mengajar itu,” ujar Marjani.
Ia berharap, ada perhatian dan bantuan dari pemerintah provinsi serta pusat untuk menutupi kekurangan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Sarana prasarana pendidikan itu merupakan hal paling utama di setiap sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar,” tambah Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara hanya bisa berharap bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat untuk memenuhi kekurangan sarana prasarana pendidikan pada 2018. (bp/hb)