Aset Tanah Milik Pemkab Penajam Rawan Diserobot

Ari. B

Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU, Amrullah.

Penajam, helloborneo.com – Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, rawan diserobot atau berpindah tangan status kepemilikan, karena belum memiliki legalitas atau bersertifikat, kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan keuangan setempat, Amrullah.

“Sejumlah bidang tanah milik pemerintah kabupaten sampai saat ini belum memilki alas hak kepemilikan tanah sama sekali, karena bukti peralihan atau pembelian tanah hilang,” ungkap Amrullah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Selama 2017 menurut dia, instansinya mencatat hanya 20 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selesai dilegalisasi atau disertifikasi.

Sementara yang masih dalam proses sertifikasi meliputi lahan di kawasan pemerintahan perumahan Korpri, Kantor Agama, serta usulan dari Kantor Keluarga Berencana dan kecamatan.

Upaya sertifikasi lahan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun itu, sejauh ini belum berjalan maksimal karena alokasi anggaran yang tersedia cukup minim.

Hingga 2018, puluhan hektare tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang benilai miliaran rupiah hanya dilengkapi segel belum bersertifikat.

Sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Amrullah, diprediksi pada 2018 akan semakin menyusut mengingat kondisi keuangan daerah belum stabil akibat penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, sebanyak 69 bidang tanah milik pemerintah kabupaten di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kesehatan juga belum memiliki bukti kepemilikan.

Nilai aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lebih kurang Rp11,74 miliar terdiri 38 bidang tanah di Dinas Kesehatan dan 31 bidang tanah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Menginjak usia ke-16 tahun Kabupaten Penajam Paser Utara dihadapkan pada permasalahan yang cukup kompleks, di antaranya terjadinya defisit keuangan dan penurunan pendapatan pada APBD 2018.

Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sampai saat ini juga masih banyak yang belum memiliki legalitas atau bersertifikat sehingga rawan berpindah tangan status kepemilikan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.