Bontang Hibahkan Lahan 8 Ribu Persegi untuk Pengadilan Negeri dan Kodim 0908

Arsyad Mustar

 

Rapat paripurna dprd bontang, Selasa (03/07) lalu, memutuskan pengadilan negeri dan kodim 0908 bontang mendapatkan lahan hibah dari aset bontang. (ist)

Bontang, helloborneo.com – Hasil rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Selasa (3/7/2018) di kantor Sekretariat Dewan memutuskan Pengadilan Negeri (PN) dan Kodim 0908 Bontang mendapatkan lahan hibah dari Kota Bontang.

Dua lahan yang tercatat sebagai aset Kota Bontang, itu seluas 8.350 meter per segi. Hibah ini diperuntukkan bangunan Kodim 0908 dan Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembona didampingi Ketua DPRD Nursalam serta seluruh perwakilan dari lima Fraksi di DPRD Bontang menyampaikan, proses hibah ini secara otomatis menghapus dua lahan milik daerah sebagai aset.

Untuk Kodim 0908 menerima hibah aset seluas 2.150 meter persegi. Sedangkan PN Bontang yang berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, mendapatkan lahan dengan luas 6.200 meter persegi.

Selama ini lahan 2 ribu meter per segi telah digunakan oleh Kodim 0908 sebagai kantor dan asrama prajurit. Hanya saja lahan tersebut masih berstatus pinjam pakai dari Kota Bontang. Untuk itu, melalui keputusan ini lahan tersebut telah menjadi hak penuh dari Kodim 0908.

“Begitupun dengan lahan milik kantor PN Bontang yang sejak dulu didirikan sebagai kantor PN Bontang masih berstatus pinjam pakai,” kata Etha.

Dikatan politikus partai Gerindra itu, melalui keputusan ini dua instansi tersebut kini mampu mengelola kawasan mereka secara mandiri. Karena selama ini, dua instansi vertikal tersebut kesulitan mendapat kucuran bantuan dari kementerian terkait lahan yang berstatus pinjam pakai.

“Pemerintah pusat tidak dapat mengucurkan anggaran untuk instansi di bawahnya, jika status lahan belum menjadi milik instansi yang bersangkutan. Kalau sekarang mereka dapat menerima bantuan dari pusat karena lahannya telah clear,” tukasnya.

Dengan begitu, DPRD Bontang menyetujui usulan agar aset milik daerah dilepaskan. Kemudian dihibahkan ke instansi Pengadilan Negeri (PN) dan Kodim 0908 Bontang, sebab sejak lama dua instansi ini menumpang lahan milik Pemkot Bontang. (am/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.