Terlibat Kasus Narkoba, Empat Pemuda Bontang Diringkus Polisi

Arsyad Mustar

 

Para tersangka kasus narkotika yang diamankan jajaran polres beberapa waktu lalu (ist)

Bontang, helloborneo.com – Jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan empat pemuda yang terlibat kasus narkotika. Para tersangka tersebut tiga di antaranya bekerja di salah satu konter pulsa dan satu orang pengangguran.

Penangkapan ini berawal dari tersangka AR (20) di Jalan Kenangan, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (1/7) lalu. Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.

Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram yang disimpan dalam casing ponsel milik AR.

“Saat itu, pelapor dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama-sama melakukan penangkapan AR,” kata Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.

Dari hasil dari penyidikan, AR mengaku mendapat barang tersebut dari temannya yakni RM di sebuah konter pulsa di Jalan Ir Juanda. Berbekal informasi itu, Sat Reskoba Polres Bontang pun melakukan pengembangan.

“Petugas mendatangi konter yang berada di Jalan Ir H Juanda, RT 24, Kelurahan Tanjung Laut Indah,” terangnya.

Di tempat tersebut, kembali diamankan 3 orang pemuda, yaitu RM (18), BP (21), dan SY (21). Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti.

“Namun polisi tidak menemukan barang berupa narkotika jenis sabu. Hanya ditemukan 5 unit ponsel berbagai merek, satu buah potongan plastik, satu buah potongan sedotan warna putih, serta uang Rp 200 ribu dari tersangka BP,“ ujarnya.

Petugas pun melakukan intoregasi kepada tersangka ini. Ternyata, uang hasil penjualan barang yang diduga narkotika jenis sabu kembali ditemukan uang sebanyak Rp 135 ribu dari SY.

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Bontang masih melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka,” imbuhnya.

Keempat pemuda tersebut diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (am/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.