Ari. B
Penajam, Wacana Bupati Yusran Aspar untuk menaikkan gaji tenaga harian lepas (THL) atau yang biasa disebut honorer di lingkup Pemkab PPU menjadi setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2,6 juta, menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Alimuddin perlu dikaji.
Pasalnya keinginan Bupati terkait kebijakan THL dan PNS yang dikembalikan insentifnya 100 persen masih belum dibahas dengan pihak DPRD Kabupaten PPU. Alimuddin yang ditemui di ruang kerjanya jumat (27/7) mengatakan belum ada mekanisme pembahasan di tim anggaran pemerintah daerah.
“Jadi itu harapan beliau agar TPP bisa dibayarkan 100 persen dan dibicarakan dengan DPRD di tahun 2019″jelas Alimuddin di ruangannya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin menjelaskan apa yang disampaikan Bupati PPU pekan lalu, terkait kebijakan untuk PNS dan THL adalah harapan pribadi yang bersangkutan. Dia menambahkan pembayaran TPP pun, masih mengacu pada kebijakan bupati lama, yang dibayarkan 75 persen.
Walaupun ada revisi peraturan mengenai pembayaran TPP, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 tentang TPP bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU. Menggantikan peraturan sebelumnya, Perbup Nomor 13 Tahun 2015 tentang TPP bagi PNS di Pemkab PPU. “Nilai dan angkanya nominalnya masih sama dengan perbup tahun 2015, karena kita belum pernah mengubah nominal dalam perbupnya. Kemarin itu, hanya kebijakan untuk menurunkan pembayaran TPP sebesar 75 persen, karena kondisi keuangan daerah”. kata Alimuddin.
Terkait kenaikan gaji THL menurut Alimuddin tidak bisa serta merta karena kondisi keuangan daerah saat ini masih belum stabil. Apalagi dengan jumlah THL saat ini sebanyak 3800 an orang jumlahnya akan setara dengan separuh anggaran untuk membayarkan gaji PNS.
“Karena ada kenaikan sebesar 80 persen, dari gaji THL saat ini, yang berkisar Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta. Jadi masih perlu dikaji. Banyak pertimbangan. Termasuk kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Menurut Alimuddin, kebijakan itu dapat berimbas kepada jumlah THL itu sendiri. karena langkah yang perlu ditempuh pemerintah adalah mengurangi jumlah THL yang ada. Agar tidak mengganggu kondisi anggaran daerah yang sekarang ini sedang mengalami defisit. (Adv/Ar/Hb)