Pemilu 2019 Penajam Gunakan Kotak Suara Transparan

Bagus Purwa

Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Suhermansyah.

Penajam, helloborneo.com – Pemilihan umum serentak 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menggunakan kotak suara transparan berbahan dasar karton kedap air dan bersifat habis pakai.

“Pada Pemilu 2019 nanti, akan digunakan kotak suara dengan model dan jenis berbeda,” ungkap Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penjam Paser Utara Suhermansyah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, jumat.

Sesuai ketentuan pasal 341 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pemilu, bahwa kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, artinya isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Dengan demikian lanjut Suhermansyah, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggunakan kotak suara dengan model dan jenis bahan berbeda, yang sebelumnya menggunakan kotak suara berbahan aluminium.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berencana akan mengganti kotak suara aluminium dengan kotak suara transparan berbahan karton kedap air dan bersifat habis pakai untuk pemungutan suara pada Pemilu 2019.

Penggantian kotak suara tersebut menurut Suhermansyah, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berencana mengganti kotak suara dengan kotak transparan berbahan karton kedap air dan bersifat habis pakai, sedangkan kotak suara berbahan aluminium yang ada saat ini akan dilelang.

“Jumlah kotak suara berbahan aluminium yang ada saat ini tersimpan di gudang KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 1.511 buah akan dilelang, ” jelas Suhermansyah.

Ia menimpali lagi, “sedang menunggu persetujuan lelang dari KPU Pusat, untuk selanjutnya kotak suara berbahan aluminium itu dilelang sesuai peraturan berlaku.”

KPU Pusat menetapkan, Pemilu 2019 akan dilaksanakan dengan menggunakan kotak suara transparan berbahan dasar karton kedap air dan bersifat habis pakai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alasan KPU Pusat mengganti kotak suara berbahan aluminium menjadi berbahan karton yang transparan dan kedap air untuk meringankan beban transportasi sehingga lebih praktis. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.