Penajam Tetapkan Status Darurat Kebakaran Hutan-Lahan

Ari B

Bekas Lahan Terbakar di Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat yang sudah diberi tanda.

Kepala Sub Bidang Logistik dan Peralatan BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, mengatakan, saat ini ada enam titik wilayah yang ditetapkan status darurat kebakaran.

Menurut dia, musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung sampai September 2018 menjadikan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Penajam Paser Utara akan terus meningkat.

Enam titik wilayah yang telah ditetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan tersebut, lanjut Nurlaila, berada di wilayah Kecamatan Penajam, salah satunya areal lahan gambut di Desa Giripurwa.

Selain itu di wilayah Kelurahan Gunung Steleng, Lawe-Lawe dan Kelurahan Petung, serta Desa Girimukti dan lahan gambut di RT 3 Desa Giripurwa di Kecmatan Penajam, juga ditetapkan status darurat kebakaran.

Sekitar enam titik panas yang terpantau oleh BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.

Selama sepekan terakhir BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemadaman lahan gambut yang terbakar yang berada di wilayah Kecamatan Penajam dengan luas mencapai sekisar 14 hektare.

Kebakaran lahan gambut tersebut terjadi di wilayah kilometer 3 dan sekitar Bendung Lawe-Lawe, kilometer 11 Lawe-Lawe serta di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam.

Khusus untuk lahan gambut di wilayah Desa Giripurwa tambah Nurlaila, menjadi fokus utama karena menjadi daerah langganan kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Kepolisian Penajam Paser Utara tegasnya, akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diketahui dan terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.

BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar dan meminta perusahaan perkebunan maupun kehutanan di daerah itu tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada saat musim kemarau. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.