Surat Suara Pemilihan Presiden Di Penajam Kurang 686 Lembar

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Surat suara Pemilihan Umum 2019 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kurang 686 lembar setelah disortir dan dilipat oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Pelipatan Surat Suara KPU PPU.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Salman saat dihubungi helloborneo.com, Jumat, mengatakan, penyortiran dan pelipatan 750.325 surat suara Pemilihan Umum 2019 dimulai sejak Senin (4/3).

“Kami berharap penyortiran dan pelipatan surat suara dapat selesai dalam 10 hari, untuk mengetahui berapa banyak surat suara yang rusak,” ujarnya.

“Akan kesulitan kalau selesainya sudah dekat waktu pencoblosan, sebab penggantian dan penambahan surat suara butuh waktu pengiriman dari Jakarta,” jelas Salman.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara selama dua hari telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 125.569 lembar yang pertama disortir dan dilipat, dan selesai selam dua hari,” kata Salman.

Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan terhadap surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut menurut dia, ditemukan 685 lembar surat suara yang rusak.

Surat Suara yang dalam kondisi baik 84.048 lembar, sementara lanjut Salman, kebutuhan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 125.570 lembar.

“Total surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu sesuai DPT (daftar pemilih tetap) Kabupaten Penajam Paser Utara ditambah dua persen surat suara tambahan,” ucapnya.

Sehingga dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara hingga saat ini jelas Salman, terdapat kekurangan sebanyak 686 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini tambahnya, para petugas melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan DPR RI, selanjutnya surat suara untuk Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten, dan surat suara DPD. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.