Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkeinginan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 bisa tuntas sebelum masa jabatan dewan periode 2014-2019 berakhir.
“Kami ingin pembahasan APBD Perubahan 2019 bisa dibahas oleh DPRD yang masih menjabat sekarang,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika dihubungi helloborneo.com, Sabtu.
Untuk itu ia berharapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa secepatnya memasukan draf perubahan anggaran 2019 tersebut, sehingga legisllatif bisa segera melakukan pembahasan.
“Paling lambat Juni draf APBD Perubahan 2019 bisa diberikan kepada DPRD, jadi sekitar awal Agustus APBD Perubahan sudah rampung dibahas,” kata Nanang Ali.
Tentu saja ada regulasi yang mengaturnya lanjut politikus Partai Golkar tersebut, ada pengusulan Rancangan APBD Perubahan 2019, setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut sudah masuk ke DPRD.
“Jadi diharapkan pembahasan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan bisa dimulai TAPD Mei 2019,” ucap Nanang Ali.
Menurutnya jika KUA-PPAS APBD Perubahan 2019 dibahas Mei oleh TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara dan diberikan ke DPRD Juni diharapkan APBD Perubahan bisa disahkan sebelum Agustus, sebab masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir 18 Agustus 2019.
“Tugas DPRD lama untuk menyelasaikan APBD Perubahan, sebab jika menunggu pelantikan DPR baru, dikhawatirkan membutuhkan waktu lama,” jelas Nanang Ali.
Ia khawatir pengesahan APBD Perubahan 2019 akan molor atau tertunda, jika pembahasan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
“Setelah dilantik dewan terpilih periode 2019-2024, jadwal mereka cukup padat dikhawatirkan tidak cukup waktu melakukan pembahasan anggaran perubahan,” tambah Nanang Ali.
Kegiatan yang terjadwal setelah dilantik anggota DPRD terpilih 2019-2024 tersebut, mulai bimbingan teknis, penyusunan tata tertib dan struktur alat kelengkapan dewan, hingga keanggotaan di setiap komisi. (bp/hb)