Penajam Beri “Deadline” Pemeriksaan ASN Bolos Kerja

Ari B


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan “deadline” atau batas waktu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari kerja untuk menghadiri pemeriksaan hingga pekan ini.

“Batas waktu pemeriksaan ASN bolos kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan itu dibatasi hanya sampai pekan ini,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.

Namun lanjut ia, sampai saat ini baru satu orang dari tiga ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan melakukan pelanggaran menghadiri panggilan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketiga ASN atau PNS pelaku pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja tersebut telah tiga kali diberikan surat panggilan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bahkan, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara menitipkan surat panggilan pemeriksaan kedua, kepada pihak keluarga masing-masing PNS yang dilaporkan melakukan pelanggaran tersebut. 

“Yang hadir pada pemeriksaan terkait disiplin pegawai tidak masuk kerja itu baru ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan,” ungkap Surodal Santoso.

Sementara dua ASN yang bertugas di kelurahan, yang dilaporkan bolos atau absen kerja melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan sampai saat ini belum menghadiri pemeriksaan.

“Belum ada konfirmasi dari dua PNS indisipliner tidak masuk kerja yang bekerja di kelurahan akan menghadiri pemeriksaan di Inspektorat,” ujar Surodal Santoso.

Ketiga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran pegawai tidak masuk kerja karena sering absen atau bolos kerja.

Laporan indisipliner disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Februari 2019.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.