Ari B
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud menegaskan akan melakukan evaluasi dalam enam bulan masa kerja calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah kabupaten setempat.
“Akan dilakukan evaluasi kembali dalam enam bulan masa kerja CPNS yang telah menerima SK pengangkatan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing CPNS itu ditempatkan,” jelasnya ketika dihubungi helloborneo.com, Belum lama ini.
Para CPNS yang lolos seleksi 2018 yang telah menerima SK pengangakatan, lanjut dia diberi waktu selama enam bulan sebelum dievaluasi sesuai tugas dan fungsinya.
Ia berharap setelah menerima SK pengangkatan para CPNS melakukan adaptasi atau penyesuaian serta mulai bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.
“Para CPNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” ujar dia.
“CPNS juga harus bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai program kerja, sehingga mampu memajukan organisasi dimana CPNS itu ditugaskan,” katanya.
155 CPNS yang lolos seleksi pada penerimaan 2018, telah menerima SK pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Kamis (2/5).
Dengan diberikannya SK pengangkatan, para CPNS sudah bisa mulai masuk bekerja dan berhak mendapatkan gaji bulanan, seperti layaknya abdi negara lainnya.
“Para CPNS sudah mulai bekerja pada bulan ini (Mei 2019), dan gaji para CPNS dibayarkan terhitung mulai 1 Mei 2019,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika dihubungi terpisah.
Sementara untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para CPNS tersebut, menurut dia masih akan dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kendati telah mengangkat 155 CPNS, tambah Surodal Santoso, kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih belum tercukupi, masih dibutuhkan minimal 350 PNS termasuk tenaga pendidik (guru) dan tenaga teknis. (Adv/bp/hb)