Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Menjelang Lebaran Idul Fitri 2019, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan makanan dan minuman kedaluarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, saat dihubungi helloborneo.com, Kamis, mengatakan, instansinya melakukan sidak makanan dan minuman dalam kemasan mulai 23 hingga 28 Mei 2019.
Sidak makanan dan minuman yang dilaksanakan bersama Satgas Pangan Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara tersebut, menurut dia, untuk menjamin produk makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual pedagang layak konsumsi.
Sidak produk makanan dan minuman dalam kemasan itu, lanjut Rusli, dilakukan di sejumlah warung, toko dan swalayan yang berada di wilayah Kecematan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.
“Produk makanan dan minuman dalam kemasan yang ditemukan kedaluarsa saat melakukan sidak di sejumlah warung, toko dan swalayan sekitar 15 item,” katanya.
Namun Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Rusli, tidak melakukan penyitaan terhadap barang kedaluarsa yang ditemukan tersebut, sebab kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kewenangan pengawasan dan penyitaan produk makanan dan minuman tidak layak konsumsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara juga menemukan produk makanan yang belum habis masa berlakunya, namun sudah menjamur.
“Pada sidak makanan dan minuman tersebut juga ditemukan sejumlah produk kue Lebaran yang dijual di swalayan tidak memiliki keterangan batas kedaluarsa dan label halal yang wajib tertera di setiap produk makanan dan minuman dalam kemasan,” ujarnya.
Semua temuan produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi dan tidak memiliki keterangan batas kedaluarsa dan label halal tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami hanya bisa meminta kepada pemilik warung, toko dan swalayan untuk menyisihkan dan tidak memajang produk makanan dan minuman itu. Kami juga hanya sebatas melaporkan temuan ke provinsi,” ujar Rusli. (bp/hb)