Pemisahan OPD Penajam Tunggu Persetujuan Kemendagri

Ari B


Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten setempat Rahmadi.

Penajam, helloborneo.com – Pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten setempat Rahmadi.

“Sejumlah OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diusulkan untuk ditata ulang,” jelas Rahmadi ketika ditemui helloborneo.com.

OPD atau SKPD yang diusulkan untuk ditata ulang tersebut menurut Rahmadi, di antaranya Badan Keuangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Utara juga mengusulkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditata ulang.

Kinerja sejumlah OPD selama ini dinilai memiliki beban kerja berlebihan sehingga gagal mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Analisa terhadap penilaian beban kerja serta nilai capaian SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penilaian beban kerja serta nilai pencapaian SKPD tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menysusun rancangan peraturan daerah (Raperda) menyangkut pemisahan atau pemecahan sejumlah OPD.

“Raperda pemecahan atau pemisahan SKPD itu telah diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tekah dievaluasi” jelas Rahmadi.

Untuk menindaklanjuti rencana penataan ulang sejumlah SKPD atau OPD tersebut lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu persetujuan Kemendagri. 

Usulan pemisahan atau pemecahan sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu untuk mengurangi beban kerja OPD yang dinilai memiliki beban kerja berlebihan.

Penataan ulang OPD atau SKPD tersebut tambah Rahmadi, juga untuk meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD), serta meningkatkan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih maksimal. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.