Pembuatan KIA Di Penajam Bisa Melalui Aplikasi Online

Bagus Purwa

Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU.

Penajam, helloborneo.com – Layanan pembuatan atau pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi online, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat Suyanto.

“Kami mulai mengaktifkan uji coba aplikasi online untuk pembuatan KIA pada Juni 2019 setelah Lebaran Idul Fitri,” ungkap Suyanto ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.

“Hingga saat ini baru lima warga yang melakukan pengurusan atau pembuatan KIA melalui aplikasi online, karena masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan aplikasi online itu,” jelas Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, terus berupaya mempermudah layanan kepengurusan administrasi kependudukan bagi warga, salah satunya menerapkan aplikasi online layanan pembuatan KIA.

“Sosialisasi penerapan aplikasi online layanan kepengurusan KIA di empat kecamatan mulai 16 Juli 2019, agar seluruh masyarakat mengetahui pengurusan KIA dapat dilakukan melalui aplikasi online,” ujar Suyanto.

Masyarakat yang ingin mengurus KIA anaknya tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, cukup mendaftar melalui aplikasi online layanan pengurusan KIA.

“Warga mendaftar dan melampirkan akta kelahiran dan foto anak, serta kartu keluarga dalam bentuk digital dan KIA dapat langsung diterbitkan,” ucap Suyanto.

Penggunaan aplikasi online layanan kepengurusan KIA tersebut diharapkan, warga yang barada di daerah pelosok mudah mendapatkan akses layanan pengurusan KIA tersebut.

Sejak membuka layanan kepengurusan KIA pada 2017 menurut Suyanto, instansinya melakukan pelayanan “jemput bola” dengan mandatangi sekolah-sekolah untuk mendata pelajar SD dan SMP di empat kecamatan.

“Sampai saat ini lebih kurang 30.000 KIA yang telah dicetak Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, masih tersisa 28.000 anak yang belum mendapatkan KIA dari target 58.000 anak usia di bawah 17 tahun,” tambahnya.

Suyanto mengimbau para orang tua segera mengurus KIA karena tidak dipungut biaya atau gratis, dan KIA wajib dimiliki anak sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.