Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memfokuskan program pembenahan dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah itu, pada rencana kerja 2020.
“Rencana kerja 2020 fokus pada infrastruktur jalan dan infrastruktur publik,” jelas Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.
“Program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat dijadikan rencana kerja prioritas,” katanya.
Rencana kerja 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Alimuddin, terkonsentrasi peningkatan bidang pendidikan, jaminan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat desa itu melalui pembenahan dan pembangunan infrastruktur sebagai penunjang atau pendukung,” ujarnya.
Alimuddin menjelaskan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara telah rampung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil evaluasi tersebut lanjut ia, RKPD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara masih perlu disempurnakan, salah satunya menyangkut rencana program dan kegiatan dengan pendapatan daerah.
“Rapat evaluasi RKPD di Samarinda dilaksanakan akhir Juni 2019, dan hasilnya lima item dalam RKPD 2020 masih perlu disempurnakan lagi,” ungkap Alimuddin.
Rencana program dan kegiatan dengan pendapatan daerah pada RKPD 2020 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disinkronkan atau disesuaikan kembali.
“Penyesuaian itu dikarenakan, rencana pendapatan 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara diprediksi menurun sekitar Rp100 miliar akibat dana bagi hasil dari pemerintah pusat berkurang,” ucap Alimuddin.
RKPD 2020 tersebut merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD periode 2019-2023 Kabupaten Penajam Paser Utara, yang harus dapat merespon atau menjawab permasalahan pembangunan yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya. (bp/hb)