Ari B
Penajam, helloborneo.com – Lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi posisi direktur serta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah atau Perusda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairudin saat ditemui helloborneo.com, Kamis, menjelaskan, jabatan yang dilelang pada struktur organisasi Perusda Benuo Taka Energi meliputi satu jabatan direktur dan tiga dewan pengawas.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima enam pelamar untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelamar yang sudah memasukkan berkas lamaran ke Kantor BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara ada enam orang,” jelas Khairudin.
Kendati kuota pelamar lelang jabatan untuk mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi telah terpenuhi, namun BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu izin dari pemerintah pusat untuk melakukan lelang jabatan.
“Kami masih menunggu izin dari pemerintah pusat untuk bisa melakukan lelang jabatan mengisi posisi Direktur dan Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka Energi itu,” ujar Khairudin.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019, katanya, harus ada izin untuk melaksanakan lelang jabatan secara terbuka dari pemerintah pusat.
Regulasi itu menyebutkan, lelang jabatan bisa dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari KASN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian jabatan kosong pada perusahaan milik daerah tersebut sebelumnya hampir ditunjuk langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, karena minim peminat.
Penunjukan langsung oleh kepala daerah bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019, namun tetap harus mengikuti uji kompetensi, kepatutan, dan kelayakan.
Perusda Benuo Taka Energi akan mengelola hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest) 10 persen Chevron Indonesie Company di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, yang masa kontrak kerjanya telah berakhir. (bp/hb)