Bantah Isu, Noor Thoha Pastikan Penerimaan Ad Hoc Tanpa Intervensi

Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha tidak membenarkan adanya isu-isu yang ada diluar, pembentukan ad hoc atau PPK, PPS dan KPPS sudah beberapa wilayah di Balikpapan di desain untuk menenangkan salah satu calon yang akan maju pada Pilkada 2020 mendatang.

Untuk penerimaan ad hoc atau PPK, PPS dan KPPS harus mengikuti semua peryaratan yang ada seperti warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerjanya.

“Pelamar harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Calon anggota badan ad hoc pemilu itu juga harus benar-benar independen, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu,” jelas Thoha.

“Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” terang Thoha.

Thoha menegaskan, untuk penerimaan ad hoc merupakan wewenang penuh dari KPU, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karena, pembentukan PPS, PPK dan KPPS akan menentukan kualitas Pilkada 2020 di kota Balikpapan.(adv/tun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.