Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Salah satu pendaftar PPK diwilayah Selatan, Djumadi Purwito menanggapi baik dan cenderung relatif terkait pendaftaran PPK harus melengkapi kesehatan tes sehat jasmani, rohani dan terbebas dari narkoba.
“Untuk tes kesehatan diakui sangat mutlak sebagai pendaftar di PPK dengan tujuan, agar dketahui penyakit dan tidak terjadi korban meninggal dunia pada Pemilu tahun 2019 lalu,” jelas Djumadi
Djumadi mengaku, untuk tes jasmani, rohani dan bebas dari narkoba sekarang ini, masih menunggu intruksi dari KPU Balikpapan, apakah harus mengeluarkan biaya sendiri atau mendapatkan kompensasi pembayaran dari pemerintah kota. Karena, kini masih dikaji oleh pihak KPU. Namun demikian, tahun lalu untuk tes kesehatan cukup rekomendasi dari puskesmas saja.
“Apabila tes kesehatan biaya dari si pendaftar,maka hal ini menjadi beban mereka.Kendati demikian, mengeluarkan biaya untuk tes kesehatan dikembalikan ke pendaftar karena hal ini cenderung relatif,” ungkap Djumadi.
Perlu diketahui, untuk pembukaan pendaftaran PPK dimulai 18 Januari dan ditutup 24 Januari 2020. Panitia akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon PPK selama dua hari. Jika lolos, calon PPK harus mengikuti seleksi tertulis pada 30 Januari 2020. (adv/tun)