Layanan Kependudukan “Go Digital” Disdukcapil Penajam Dimaksimalkan

Ari B


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memaksimalkan layanan online (daring) melalui “Capil Go Digital” untuk mengurangi pelayanan tatap muka dengan masyarakat mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu mengatakan pelayanan publik terhadap masyarakat selama bulan puasa tetap buka sesuai arahan kepala daerah. 

Namun demkian Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, mengurangi pelayanan secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat dengan memaksimalkan layanan melalui daring. 

“Pelayanan yang sifatnya tatap muka dihindari, layanan online sebagai bentuk antisipasi dan mengurangi kontak langsung dengan masyarakat banyak,” ujar Suyanto.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan daring untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang bisa terjadi melalui kerumunan massa,” ucapnya.

Untuk memudahkan pelayanan online melalui “Capil Go Digital” jelas Suyanto, masyarakat menggunakan alamat “email” masing-masing atau warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Apabila masyarakat tidak memiliki alamat “email”, maka kepengurusan dokumen administrasi pada “Capil Go Digital” bisa menggunakan alat “email” kantor atau pegawai Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami sudah menggunakan layanan administrasi kependudukan daring untuk meminimalisir kontak fisik antar warga saat mengajukan layanan,” kata Suyanto.

“Jika masyarakat tidak memiliki alamat ‘email’ sendiri, dapat menggunakan ‘email’ kantor atau pegawai Disdukcapil untuk memudahkan,” tambahnya.

Dengan menggunakan layanan online atau daring tersebut menurut Suyanto, dapat meminimalisir kontak dan interaksi warga dengan petugas.

Ia juga meminta masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bisa menjaga jarak untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.