Ari B
Penajam, helloborneo.com – Biaya pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-masing desa yang menggelar pemilihan, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Alimuddin.
“Biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDes masing-masing desa yang melaksanakan pemilihan,” ujar Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Seluruh panitia pemilihan tegasnya, tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya apapun kepada setiap bakal calon yang akan maju menjadi anggota BPD.
Pendaftaran bakal calon anggota BPD di setiap panitia pemilihan di masing-masing desa jelas Alimuddin, tidak dipungut biaya alias gratis.
Anggota BPD di 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020, dan akan dilakukan pemilihan mulai September hingga Oktober 2020.
Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan melaksanakan pemilihan anggota BPD tersebar di empat kecamatan, yakni Penajam, Babulu, Waru dan Sepaku.
Alimuddin meminta proses pencoblosan atau pemilihan anggota BPD di 22 desa tersebut tetap menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota BPD kepada masing-masing panitia yang sudah dibentuk pemerintah desa.
“Jadwal ditetapkan panitia desa masing-masing dan tata cara pemilihan anggota BPD bisa dilakukan dengan cara musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung,” ucap Alimudin.
“Kami imbau agar proses pencoblosan dibahas bersama dengan peserta untuk menghindari persoalan di tahap akhir pemilihan,” tambahnya.
Agar pelaksanaan pemilihan BPD berjalan tertib, aman dan lancar kata Alimuddin, buat kesepakatan tertulis di antara peserta karena bisa saja terjadi persoalan. (bp/hb)