Polres Bontang, Amankan Sopir Yang Menggelapkan Truk Majikan

AM, sopir yang menggelapkan truk majikan. (Ist)
AM, sopir yang menggelapkan truk majikan. (Ist)

Bontang, helloborneo.com – Mungkin ini yang disebut air susu dibalas air tuba. Kebaikan seorang majikan malah dibalas tak baik oleh pegawainya sendiri. Kejadian tersebut dialami Bayu Sari Pratama yang nyaris rugi Rp100 juta karena kelakuan sang anak buah AM.

Seperti dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, kejadian ini bermula dari diterimanya AM sebagai sopir truk pengangkut tanah timbunan oleh Bayu. Setahun pertama bekerja tak ada gelagat aneh dari pria 21 tahun itu.

“Keanehan muncul. Dump truck merek HINO Nopol DA 1058 BI yang biasa terparkir di kantor sudah tak nampak lagi, begitu juga AM tiba-tiba yang sulit dihubungi. Karena tak ada jawaban pasti, Bayu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang,” jelas Sugiarto,” Kamis (23/07/2020)

Usut punya usut mobil sudah tak ada lagi di Bontang. Dari hasil penelusuran Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang serta Unit Jatanras Polda Kaltara terungkap bahwa truk warna hijau itu sudah ada di daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Bulungan, Kalimantan Utara.

AM kemudian diamankan petugas karena diduga sengaja mengelapkan truk. Karena perbuatannya, AM terjerat Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya pelaku bekerja pada korban, tapi tiba-tiba menghilang sambil membawa truk korban ke Bulungan,” tambah Sugiarto. (ant/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.