ES Yulianto
Bulungan, helloborneo.com – Ditresnarkoba Polda Kaltara memusnakan lebih dari satu kilogram narkoba jenis sabu. Sabu tersebut diamankan dari 8 tersangka, diantaranya 3 tersangka penangkapan di Kabupaten Bulungan, sedangkan tersangka lainnya penangkapan di Kota Tarakan.
Di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara melaksanakan pemusnahakan 1.09 kilogram sabu dengan cara di blender kemudian dibuang oleh para tersangka ke dalam toilet. Dihadiri beberapa perwakilan dari instansi dan lembaga negara lainnya, seperti dinas kesehatan dan lainnya.
Dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari hasil penangkapan sebulan, yakni sejak 21 Juni 2020 hingga 20 Juli 2020 di Kalimantan Utara.
“Barang bukti ini hasil penangkapan jajaran dari Polda Kaltara sejak 21 Juni sampai 20 Juli lalu kita musnahkan, beratnya sekitar 1.094.83 gram “ ujar AKBP Dani Arianto sebelum melaksanakan pemusnahan, Selasa(25/08/2020)
Dari hasil intrograsi barang haram tersebut berasal dari daerah tetangga Tawau, Malaysia, yang sebagian kecil akan diedarkan ke Kalimantan Utara dan sekitar 900 gram lainnya akan diedarkan ke Sulawesi Selatan.
“Sekitar 900 gram lebih sabu ini rencananya bakal ke Kota Sidrap, Sulawesi Selatan, kami tangkap 20 Juni lalu dari tangan HR dan AR di Kota Tarakan “ ujar Dani.
Atas ulahnya para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman pidanan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (sop/hb)