Polres Balikpapan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Kemasan Kopi

Poto Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Dua pelaku pengedar narkotika dengan modus kemasan kopi di Kota Balikpapan berhasil terungkap. Bermula dari diamankannya seorang pengedar pada Selasa (8/9) lalu, yakni D-S pria berusia 24 tahun yang hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli, D-S diringkus di jalan MT haryono, gang PLN kelurahan Gunung Bahagia.

Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan untuk TKP pertama dilakukan di jalan MT Haryono di gang PLN, tim Reskoba melakukan penangkapan pengedar pertama berinisial D-S, dipinggir Jalan, ini dari tersangka pertama kita dapat sabu dengan berat 11,1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan dari D-S, kepolisian berhasil mengamankan satu pengedar lainnya yakni N-A pria berusia 24 tahun, di lokasi yang sama di Sebuah Indekos di gang PLN. Dari tangan N-A, kepolisian mendapatkan 20 poket barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan kopi sachet seberat 548 gram. Tak jauh dari TKP pertama, kita kembangkan, kita berhasil mengamankan satu pengedar lainnya, rekan dari D-S, yakni N-A, dari pelaku kedua inilah kita temukan sabu seberat 548 gram yang dikemas dalam bungkus kopi saset,” terang Sebpril Sesa, Jumat (11/9/2020) lalu.

Tak berhenti sampai disitu, kepolisian melakukan introgasi terhadap kedua pelaku, kedua nya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial T, yang tinggal di Perumahan Pelangi Residen di kawasan Balikpapan Utara, dari rumah T yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian, didapati Mesin Pres, dua timbangan digital, dan ratusan plastik kemasan sabu.

“Jadi modus kedua pelaku ini menggunakan kemasan kopi, yang semuanya dilakukan oleh T, dirumahnya ini kita dapati mesin pres, timbangan digital, dan ratusan plastik untuk mengemas sabu, tapi pas kita kesana rumah ini sudah kosong,” tandasnya.

Kedua pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (deps/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.