Berau, helloborneo.com – Menindaklanjuti kasus pembunuhan Fransiska (23), yang jasadnya ditemukan di penangkaran buaya Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, pihak RESKRIM polres Berau menggelar reka ulang pembunuhan dihalaman Mapolres Berau.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka Ricky Ashari (33) memperagakan 25 adegan, selama kurang lebih satu jam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kanit Resum polres Berau IPDA Dito Nugraha mengatakan, reka adegan tersebut dilakukan untuk mengungkap bagaimana Ricky menghabisi nyawa Fransiska.
“Reka adegan berhasil kita lakukan hari ini, dan ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka, diawali sejak tersangka menjemput korban, hingga membunuh lalu membuangnya” ungkapnya, Jumat (13/11/2020)
Dari reka adegan tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korban, lantaran kesal sebab Fransiska selalu mengatakan bahwa dirinya hamil lantaran persetubuhan dengan tersangka, korban juga selalu mendesak agar tersangka menceraikan istrinya, dan mengancam akan memberitahukan keluarga tersangka jika tidak mengindahkan permintaannya.
Tersangka juga memperagakan saat awal mula yakni 19 Oktober 2020, ia berniat membunuh korban dengan modus jalan-jalan. Namun Saat itu korban menolak karena alasan tidak ada yang menjaga anaknya.
Lalu pada 20 Oktober 2020, tersangka kembali menjalankan modusnya yakni mengajak korban jalan-jalan, saat itu korban pun sudah bersedia. Tersangka lalu menjemput korban menggunakan mobil rental.
Ia pun mengajak korban terlebih dahulu menenggak minuman keras di salah satu cafe di Tanjung Redeb, dengan maksud akan lebih mudah membunuhnya jika dalam keadaan mabuk. Setelah itu tersangka kembali membawa korban ke jalan poros Labanan, dan berniat membunuhnya disana, namun terlebih dahulu tersangka menyetubuhi korban didalam mobil.
Setelah itu tersangka kemudian langsung membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan tali nilon. Setelah ia yakin sudah terbunuh, ia lalu melakban mulut serta kepala Korban.
Tersangka lalu membawa mayat korban berkeliling Tanjung Redeb, sebab bingung mayat korban akan dibuang dimana. Awalnya ia berencana membuang mayat tersebut di sebuah jurang yang berada di Kecamatan Kelay, namun karena kondisi BBM mobil yang digunakan tidak memungkinkan, akhirnya ia memutuskan untuk membuang mayat tersebut di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, tepatnya di Kolam penangkaran Buaya, pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 06.30 WITA.
Usai reka adegan tersebut, IPDA Dito Nugraha menyebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan berkas, setelah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
“Kita akan serahkan berkas ke Kejaksaan, kemudian ditelaah, setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan diserahkan Kepengadilan untuk diputuskan vonis, itu sendiri masuk pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup”, tutupnya. (nita/sop/hb)