Ari B

Penajam, helloborneo.com – Rencana kenaikan pajak PJU (penerangan jalan umum) telah disetujui masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, namun dengan beberapa persyaratan, kata Ketua Tim Panitia Khusus atau Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Sariman.
“Kenaikan pajak PJU telah disosialisasikan ke pihak kecamatan sebagai pewakilan masyarakat,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Dari hasil sosialisasi tersebut ungkap Sariman, disetujui dengan permintaan PJU ditingkatkan sampai ke wilayah desa dan kelurahan.
Pajak PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini 2,5 persen akan ditingkatkan menjadi lima persen untuk mendongkrak PAD (pendapatan asli daeah) daerah itu.
Awalnya kenaikan pajak penerangan lampu jalan tersebut menurut Sariman, diusulkan sebesar menjadi enam persen.
Namun karena pertimbangan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 sehingga disepakati hanya sebesar lima persen.
Sariman menargetkan, kenaikan pajak PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mulai berlaku atau diterapkan Juni 2021.
“Kalau disahkan tahun ini berlaku mundur, target kami mulai Juni 2021. Berharap dalam delapan bulan ke depan pandemi virus corona telah berakhir,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Jadi dengan kenaikan pajak PJU sebesar lima persen masyarakat tidak kesulitan, mudah-mudahan pandemi sudah berakhir,” ucap Sariman. (bp/hb)