Balikpapan, helloborneo.com – Nekat menggelar resepsi pernikahan setelah terkonfirmasi pasien Positif Covid-19, kedua pasangan ini yang menggelar resepsi di Gedung Kesenian Balikpapan (GKB), Sabtu (5/12/2020) lalu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, membenarkan resepsi pernikahan yang viral di media sosial lantaran mempelai wanita nya positif Covid-19 pada 29 November 2020 lalu.
“Karena viral, kami melakukan penelusuran, dan tadi juga ada beberapa rekan wartawan yang menghubungi saya. Yang pertama kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas sebagai pendamping atau pengawas pasien isolasi mandiri. Kami juga mengecek data di aplikasi bahwa benar yang bersangkutan merupakan pasien terkonfirmasi positif,” sebut Andi Sri Juliarty.
Dijelaskan Andi Sri Juliarty, berdasarkan data dari Puskesmas bahwa yang bersangkutan melakukan swab tanggal 24 November 2020. Selain itu mempelai wanita juga mengalami gejala demam sejak 15 November 2020.
“Hasil swab diketahui pada 29 November 2020 lalu. Dengan demikian saat ini masih dalam masa isolasi. Setiap hari pihak Puskesmas menelpon dan beliau menyatakan jika dalam kondisi isolasi. Artinya ada ketidakjujuran di sini,” ungkap Andi Sri Juliarty.
Pihaknya Gugus Tugas Covid-19 juga sudah menghubungi pihak bersangkutan dan juga tamu undangan atau kontak eratnya untuk melakukan swab kembali. “Kita menunggu. Arahan pak Wali harus swab hari ini. Semoga hasilnya negatif dan tidak memperluas keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pengantin tersebut, dimana yang bersangkutan rupanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan atau nakes swasta di kota balikpapan.
“Yang bersangkutan kalau tidak salah profesinya tenaga kesehatan swasta. Harusnya dia sudah tau pelaksanaan protokol kesehatan. Karena itu kita akan tindak lanjuti dan akan kita panggil. Kenapa dia melakukan tindakan yang berbahaya bagi banyak orang, terutama bagi para tamu undangan,” tegas Rizal.
Rizal juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, agar ke depan semua petugas Kantor Urusan Agama yang akan menikahkan pasangan mempelai wajib diminta dulu surat rapid non reaktifnya.
“Kalau tidak ada persyaratan itu ya ditunda dulu,” tegasnya. (david/sop/hb)