Uji Publik Selesai Di Gelar, Pansus RZWP3K Tetap Terima Masukan Masyarakat

Foto Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) melakukan uji publik yang digelar di Hotel Jatra Balikpapan. Di uji publik tersebut, Pansus RZWP3K menerima 120 usulan wilayah baru yang datang dari lapisan masyarakat hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Disampaikan oleh Sarkowi V Zahry bahwa 120 usulan itu adalah wilayah baru yang berasal dari draft awal yang telah disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltim. Selama masa kerja Pansus RZWP3K, ratusan usulan itu diterima berdasarkan dari pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota, serta uji publik itu sendiri.

Berdasar kepada usulan tersebut, Pansus RZWP3K segera membahas selalu usulan-usulan itu dengan Pokja. Pembahasan itu mesti terkait dengan usulan mana yang berpotensi masuk ke dalam draft dan mana yang perlu dikonsultasikan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami targetkan Raperda RZWP3K ini bisa selesai di Desember ini,” jelas Sarkowi saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (5/12/2020).

Sarkowi menyebutkan ada usulan baru perihal alokasi ruang. Yakni ada 4 tipologi. Sarkowi menyampaikan bahwa sebenarnya ada usulan yang sudah terakomodir di dalam draft RZWP3K. Mulai usulan dalam kawasan konservasi, usulan dalam kewenangan pusat, dan usulan zona yang ada di daratan.

“Kalau usulan itu dalam zona daratan tentu bukan ranah RZWP3K. Begitu juga kalau berada di kewenangan pusat,” ungkap politisi Fraksi Golkar ini.

Meski uji publik telah digelar, Pansus RZWP3K tidak akan menutup pintu jika masih ada saran dan masukan yang membangun agar raperda ini bisa lebih sempurna lagi. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.