
Balikpapan, helloborneo.com – Sebanyak 3.765 surat suara rusak di musnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan KPU Balikpapan yang disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian. Usai melakukan pemusnahan surat suara saksi, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak.
“Pemusnahan surat suara ini dilakukan usai surat suara terdistribusi semua di TPS sesuai dengan peraturan KPU,” kata Ketua KPU Baikpapan Noor Thoha, Selasa (8/12/2020)
Thoha menjelaskan, dalam pemusnahan surat suara dengan cara dibakar sesuai aturan. Rata-rata surat suara yang rusak dari hasil penyortiran diakibatkan oleh bercak, gambarnya tidak sempurna dan potonganya tidak simeteris serta adanya guratan lipatan.
“Pemusnahan surat suara yang rusak sudah diatur dalam PKPU, sehingga hal ini sudah sesuai prosedur. Tujuan dilakukan pemusnahan surat suara ini untuk menghindari digunakanya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutup Thoha. (adv/sop/hb)
















