Berau, helloborneo.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau ditetapkan pemerintah provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.3.412.331, atau naik Rp25 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
“Sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu oleh gubernur, tuntutan serikat pekerja untuk naik 25 ribu” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Berau, Juli Mahendra, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 560/K./2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten Berau, dan mulai berlaku per Januari 2021.
Meskipun mendapat penolakan dari kalangan pengusaha pada saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkan, belum terdapat perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Yang ada biasanya itu penangguhan, bukan penyesuaian, karena kalau sudah ditetapkan ya otomatis semua pengusaha pasti harus menyesuaikan,” tuturnya.
Juli menegaskan bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah sesuai UMK yang berlaku, maka sisa dari jumlah yang dibayarkan akan dirapel pada bulan berikutnya.
“Belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Disnaker, tapi jikapun ada yang belum sanggup membayar sesuai UMK maka akan dirapel sama gaji bulan berikutnya,” pungkas Juli.
Diketahui sebelum penetapan tersebut, rapat berkali-kali dilakukan antara Dewan pengupahan, APINDO dan serikat pekerja, APINDO menolak kenaikan upah serta meminta upah ditetapkan sama dengan jumlah upah tahun 2020, sedangkan serikat pekerja meminta kenaikan. (nr/sop/hb)