Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 di Paser Telah Dibuka

Foto Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser, Chandra Irwanadi.

Tana Paser, helloborneo.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM tahap 3 tahun yang terdampak Covid-19 telah dibuka 12 April 2021 lalu.

“Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser, Chandra Irwanadi, Selasa (13/4/2021).

Ia mengatakan tidak ada batasan jumlah pendaftar di Kabupaten Paser, karena mengenai lulus atau tidaknya bergantung dari Pusat.

“Jumlah penerima untuk tahun ini Se- Indonesia sekitar 12,8 juta penerima BLT UMKM, tergantung siapa yang cepat mendaftar di Kementerian dia yang lulus,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa jumlah bantuan yang diberikan untuk satu UMKM tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu yakni Rp1,2 juta.

“Tahun lalu, satu penerima Rp2,4 juta, namun sekarang turun menjadi Rp1,2 juta, namun mengenai sebab dikurangi saya tidak tahu,” jelasnya.

Penerimaan bantuan ini, kata dia, hanya diberikan satu kali dari setiap UMKM, tidak bisa lebih. Jadi, jika ada UMKM yang sebelumnya telah mendaftar dan sudah lulus, bisa dipastikan tidak akan mendapatkan lagi.

Saat disinggung, mengenai pendaftar yang sudah lulus, namun uang yang diberikan pemerintah tidak bisa dicairkan oleh Perbankan, Chandra mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang khusus, karena saat ini tupoksi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser hanya bagian dari pengusul, bukan sebagai penentu.

“Tugas kami hanya mengusulkan saja, bukan sebagai penentu,” tandasnya.

Ia memaparkan bahwa tahun 2020 ada sekitar 19 ribu penerima BLT UMKM, dan yang tidak bisa dilanjutkan atau ditolak sekitar 3 ribuan UMKM dari Kabupaten Paser.

“Kami pun tidak tahu alasan penolakan, karena Tim verifikasi di Jakarta, ada dari OJK, Kementerian Keuangan, dan Dirjen Koperasi RI,” bebernya.

Dikatakannya, bahwa OJK tentunya melihat persyaratan untuk dapat menerima BLT UMKM yakni tidak memiliki pinjaman di Perbankan.

“Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha yang diperoleh dari desa atau kelurahan, atau melalui Online Single Submisson (OSS) dan tidak memiliki pinjaman di Bank,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. (/sop/hb)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.