Berau, helloborneo.com – Menuntut keadilan, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau, pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan hukum terhadap JS, salah seorang anggota DPRD Berau, yang terlibat kasus jual beli lahan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ayatullah Khomeiny mengatakan tidak ingin ada perbedaan penanganan kasus antara JS dan Bambang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu lama menyelesaikan persaolan ini. Terlebih, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya membandingkan, kasus yang menjerat Bambang, yang membeli lahan dari kelompok tani, tidak butuh waktu lama dan langsung dilakukan penahanan, ia mengatakan, jangan sampai hukum di Berau tumpul ke atas.
“Kami minta kejelasan dari Kejaksaan, kenapa dengan kasus yang sama tapi proses hukumnya berbeda,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin mengakui terdapat perbedaan antara kasus yang menjerat JS dan Bambang. Meskipun, diakuinya pasal yang disangkakan sama untuk kedua orang tersebut.
“Beda kasus tentu beda barang buktinya,” katanya.
Nisliauddin membantah, pihaknya memberikan hak istimewa kepada pejabat yang tersangkut kasus perkara, ia mengatakan, dimata hukum semua masyarakat sama. Ia juga membantah adanya jaksa yang bermain dalam kasus JS.
“Memang, dari pihak kepolisian ada menyerahkan bukti, tapi karena masih kurang, kami kembalikan, dan minta untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Nisliauddin, saat ini kasus JS, sudah P19, sedangkan, untuk memulai sidang berkas perkara harus P21 (lengkap, red). Dengan kekurangan data ini, penyidik diminta melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu.
“Kami tidak akan pandang bulu dia siapa, yang jelas, jika berkas lengkap, akan kami sidangkan,” pungkasnya. (nr/sop/hb)