Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara dalam sehari berhasil meringkus warga yang diduga sebagai pembeli dan penjual narkotika jenis sabu serta mengamankan barang bukti sekitar 23 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara, melalui Kepala Satresnarkoba, IPTU Mulyono dalam pers rilis hari Rabu (16/6) di ruangannya mengungkapkan, pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah, HS (36) selaku pembeli.
“Dia diamankan dengan bukti 1,35 gram sabu yang disembunyikan di sebuah guci. Penangkapannya hari Jumat (11/6) kemarin, sekitar pukul 21.00 wita di rumahnya. Alamatnya jalan logpon SDR Rt.002, kelurahan waru kecamatan waru Kabupaten Penajam Paser Utara.” ungkap
Kemudian pelaku kedua dari hasil pengembangan petugas berhasil dibekuk pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 wita.
Tersangka kedua, AS (29) dijelaskan, IPTU Mulyono merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan, dia diduga sebagai penjual barang haram tersebut. Dari penggeledahan di rumah AS, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 21,35 gram sabu di dalam kamarnya.
“Tersangka kedua ini kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 wita. TKP – nya di Rt.28 kelurahan penajam, kecamatan penajam Kabupaten PPU.” kata
Kedua pelaku yang diduga sebagai rekanan kini diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara guna kepentingan pemeriksaan. Keduanya juga terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hb)