DPMD Penajam Minta Kades Masuki Purnatugas Susun LPJ Akhir Jabatan

Ari B

Foto Plh Kepala DPMD PPU, Usep Supriatna.

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta kades (kepala desa) yang memasuki masa purnatugas menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) akhir masa jabatan.

“Kami minta seluruh kepala desa yang masuki purnatugas susun LPJ akhir masa jabatan,” ujar Pelaksana harian Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Supriatna ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, kades yang memasuki akhir masa jabatan harus melaporkan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan.

Ada empat poin dalam penyusunan LPJ akhir masa jabatan kades jelas Usep Supriatna, yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan laporan penyelenggaraan desa akhir masa jabatan.

Kemudian laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran, serta informasi penyelenggaraan pemerintah desa juga dilaporkan kepala desa pada akhir masa jabatan.

Penyerahan laporan akhir masa jabatan kepala desa tersebut menurut Usep Supriatna, paling lambat 40 hari menjelang masa purnatugas.

Masa jabatan 14 kades di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022, dan Pilkades (pemilihan kepala desa) bakal dilaksanakan pada 15 Desember 2020.

Seluruh tahapan Pilkades serentak tegas Usep Supriatna, telah dibagikan kepada kecamatan dan 14 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.

“Kepala desa yang masuk purnatugas maksimal 40 hari sudah susun LPJ akhir masa jabatan,” ucapnya.

“Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini (2021),” kata Usep Supriatna. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.