Awal Achmad
Tana Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser menyoroti kerumunan anggota Satgas (satuan tugas) Penanganan COVID-19 setempat saat melakukan razia yustisi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah hingga memutus penyebaran virus corona.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur saat ditemui helloborneo.com di Tana Paser, Rabu mengatakan tanpa disadari, masyarakat pasti memperhatikan Satgas saat melakukan operasi atau razia yustisi.
Masyarakat di Kabupaten Paser yang tidak menggunakan masker di ruang publik bakal sanksi administrasi Rp100 ribu, dan pelaku usaha yang tetap beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita mendapatkan sanksi sebesar Rp250 ribu.
Kebijkan tersebut menurut Basri Mansyur, tujuannya bagus mengingatkan tetap berada di rumah dan tidak memandang sebelah mata COVID-19, namun mendapat kritikan dari warga karena merasa tidak memberikan contoh sebab tejadi kerumunan tim Satgas saat melakukan razia.
Bisik-bisik warga tersebut tidak langsung disampaikan kepada petugas. Melainkan kerap menyampaikan kepada anggota legislatif, umumnya dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Untuk mengantisipasi permasalahan itu, kami adakan RDP (rapat dengan pendapat) dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Paser di ruang rapat Bappekati, Selasa (12/7),” ujar Basri Mansyur.
“Banyak yang menyampaikan kepada kami, bukan kepada petugas langsung. Warga diminta jangan berkerumun, tetapi anggota Satgas berkerumun di jalan saat razia,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Paser memberikan masukan kepada Satgas saat melakukan razia tidak hanya fokus pada satu titik saja, melainkan menyebar dalam sekali operasi yustisi.
“Ini bukan kritik, tapi masukan. Mestinya tim dibagi. Mohon bisa dipertimbangkan. Jangan sampai ada protes lagi dari masyarakat. Memang mereka (warga) tak berani protes, tapi ceritanya pada kami seperti itu,” jelasnya.
Koordinator Tim Gabungan Patroli Satgas COVID-19 Kabupaten Paser, Kompol Sarman mengatakan, jika saat razia dipastikan petugas mengindahkan protokol kesehatan, termasuk telah membagi tim ke beberapa titik saat operasi yustisi.
“Kami evaluasi dan bahas bersama lagi dengan pemerintah kabupaten menyangkut masukan dari masyarakat itu,” ucap Kabag Ops Polres Paser tersebut.
Besaran nominal sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan serta Pengendalian COVID-19. (adv/bp/hb)