Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menghibahkan lahan seluas 49.520 meter persegi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur untuk dibangun lembaga permasyarakatan atau lapas.
Penyerahan lahan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud pada hari selasa tanggal 13 juli 2021 di aula lantai I Kantor Setkab PPU, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kaltim, Sofyan.
“Semoga lapas yang cikal bakalnya sudah dilakukan sejak tahun 2008 silam, hari ini menjadi tegaknya tonggak sejarah berdirinya lapas di Kabupaten PPU,” kata Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
Pembangunan lapas ini dijelaskan Bupati didasari Amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pembangunan lapas dapat diimbangi dengan mempersiapkan sumber daya manusia di segala bidang.
Hal ini dimaksudkan agar transformasi antarlembaga di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai calon ibu kota negara segera terwujud dan lebih baik, sesuai moto Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius.
“Saya sebenarnya sudah lama ingin lapas di PPU bisa terbangun karena selama ini belum memilikinya, sehingga jika ada warga PPU yang tersangkut masalah hukum pidana, tidak ditampung di luar daerah”.
“Bayangkan, jika ada warga PPU tervonis pidana, maka harus ditampung di Lapas Tana Paser. Jika di sana penuh, ditampung di Balikpapan. Jika di Balikpapan juga penuh, ditampung di Lapas Tenggarong. Ini menunjukkan bahwa kapasitas lapas yang terbatas,” ucap Bupati AGM.
Bupati Abdul Gafur Mas’ud juga mengajak semua pihak agar bersama-sama memikirkan terwujudnya pembangunan lapas di PPU.
Kepala Kanwil Kemenkumham Perwakilan Provinsi Kaltim Sofyan menyebutkan saat ini jumlah narapidana se provinsi kalimanta timur sebanyak 12.750 orang. Salah satunya yang terbanyak adalah di Lapas Tana Paser sekitar 750 narapidana, padahal kapasitas di lapas tersebut hanya layak dihuni 180 orang.
“Hal ini tentu berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, maka dengan terbentuknya lapas di PPU, tentu ke depan bisa mengurangi sesaknya lapas yang di Paser,” ucap Sofyan.
Lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Sofyan, merupakan Kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1.000 orang. Untuk itu dia minta dukungan bupati setempat agar dapat segera mewujudkan pembangunannya. (adv/humas/hb)