Edy Suratman Yulianto

Bulungan, helloborneo.com – Penataan pasar induk di Kabupaten Bulungan menuai polemic karena pedagang menolak untuk ditata Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) setempat.
Sekretaris Disperindagkop UMKM Kabupaten Bulungan, Asmuni saat dihubungi helloborneo.com di Bulungan, Sabtu mengatakan, penertiban dilakukan lantaran secara aturan, los ikan dan daging tidak diperuntukan untuk menjual sayur mengingat produk sayur telah memiliki lapak tersendiri yakni di los Agro.
“Sebelum undian kios pedagang setuju sehingga bisa menempati, kami telah melakukan penataan Pasar Subuh, penataan Pasar Agro di los pasar ikan,” ujarnya.
“Jadi mereka inikan sewa, jadi sebelum penempatan, mereka sudah tanda tangan pernyataan untuk tidak menjual sayur mayur karena itu khusus daging dan ikan,” tambah Asmuni.
Pegadang sempat mengamuk pada Selasa (3/8) dengan kegiatan penataan pasar yang diinstruksikan kepala daerah sejak Juni 2021.
Sebelum melakukan penertiban jelas Asmuni, telah dilakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada para pedagang, yang menyebutkan pedagang hanya diperbolehkan berjualan sembako di sekitar los ikan dan daging.
“Sosialisasi sudah dilakukan, surat edaran juga sudah diberikan, makanya kami eksekusi,” ungkapnya.
Samsul, salah satu pedang menyatakan akan tetap untuk berjualan sayur, lantaran berjualan sembako dan sayur sudah ia lakukan sejak lama.
Undian kios yang dilakukan oleh pengelola, menurut dia karena kios lama hendak dilakukan renovasi, sehingga kios di sekitar los ikan dan daging menjadi alternatif.
“Dulu kami memang sudah menjual seperti ini, kami pindahan pasar ikan yang dulu,” ucap Samsul. (bp/tan)















