
Balikpapan, helloborneo.com – Sejumlah warga RT 37, Kelurahan Manggar, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di jalur kawasan Tol Seksi V yang menghubungkan kilometre 13 dan Manggar.
Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 milliar, untuk lahan seluas 10 hektare yang belum dibayarkan sejak empat tahun lalu.
“Sudah empat tahun uang yang dijanjikan tak kunjung dibayar. Kami selama ini hanya dijanjikan,” kata Neli, pemilik 6000 meter persegi lahan di kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar, Yesayas Rohy turut angkat bicara. Ia
menduga ada permainan oknum, dalam kasus ganti rugi lahan warga yang semestinya sudah diterima haknya sejak empat tahun lalu.
Yesayas mengatakan, sejak tahun 1970an warga sudah menempati tanah yang kini dibangun Tol Balikpapan – Samarinda. Sebelum proyek berjalan, tanah milik warga tersebut pun pernah disoal , namun warga mampu menunjukkan dokumen lengkap kepemilikan tanah asli kepada pemerintah.
Persoalan kembali muncul, saat pemerintah memulai proyek pembangunan Tol Balsam. Ada dua oknum berinisial H dan S, yang belakangan menyoal tanah milik warga tersebut. Akibat klaim ke dua orang tersebut, nasib ganti rugi lahan pun terkatung katung hingga saat ini dipengadilan.
“Setelah warga mau mendapat ganti rugi, mereka muncul dan menunjukkan sertifikat juga,”sebut Yesayas.
Dikatakan Yesayas, persoalan ini semestinya tak memakan waktu lama, jika saja petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) jeli sejak awal. Pasalnya di sertifikat ke dua oknum H dan S, tanah yang dimiliki berada di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Sementara, tanah yang kini menjadi jalur Tol tersebut berada di Kelurahan Manggar Balikpapan Timur.
Lanjut Yesayas, dua oknum ini pun tak bisa menunjukkan lokasi tanah saat berada di lokasi bersama warga. Yesayas mengatakan persoalan ini sejatinya bukan soal tumpang tindih lahan. “Artinya sejak awal memang seperti ada permainan. Kalau sertifikat mereka saja salah, kenapa diteruskan,” ujarnya, Minggu (15/8/2021)
Pihaknya bahkan telah mendatangi Zidam VI Mulawarman guna mengklarifikasi persoalan lahan tersebut. Hasilnya, pihak Zidam memastikan tak ada tumpang tindih lahan antara warga. “Makanya terkadang memang ada yang mengatasnamakan Kodam. Padahal sejatinya tak ada masalah,” terangnya.
Warga pun diakui telah jenuh dengan persoalan yang tak kunjung usai, meski Senin (16/8/2021) mendatang akan digelar mediasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan warga untuk mencari solusi.
“Sebenarnya warga sudah bosan dan jenuh, sejak 2018 mereka selalu diajak mediasi tapi tak kunjung selesai masalahnya,” ungkap Yesayas.
Sementara itu Staf Bidang Hukum PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam, Andri Yanto menerangkan proses penyelesaian ganti rugi pemilik lahan saat ini masih menunggu putusan pengadilan. Dikatakan Andri, pada April lalu warga telah memenangkan perkara tersebut dipengadilan, namun pihak yang kalah mengajukan banding, hal ini membuat pembayaran belum bisa dilakukan.
“Uang itu sudah ada di pengadilan. Namun karena pihak yang bersengketa melakukan banding, tentu belum bisa dibayarkan,” tandas Andri. (/sop/hb)
















