
Paser, helloborneo.com – Memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-76 tahun, ratusan warga di Desa Modang dan Desa Pasir Mayang, di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, memasang 170 buah patok atau batas tanah masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) di lahan PTPN 13.
Warga mengaku alasan pematokan dilakukan berdasarkan terbutnya surat dari Bupati Paser tentang rekomendasi tidak diperpanjangnya izin HGU PTPN 13 yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Selain itu kasus tersebut merupakan atensi khusus DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN.
“Pemasangan batas tanah dilakukan setelah upaya warga desa memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh BUMN perkebunan tanpa ganti rugi, hingga dinilai sebagai rampok lantaran tak memberi manfaat balik bagi warga,”ungkap Samsul, Tokoh Masyarakat Desa Pasir Mayang.
Pihaknya menyatakan, tidak dilanjutkan rekomendasi perpanjangan HGU tersebua akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, sejak terbitnya sertifikat HGU sejak tahun 1982, lahan masyarakat setempat tidak dapat dikelola sendiri.
“PTPN 13 di wilayah Paser Mayang kami anggap tidak ubahnya sebagai rampok yang hanya mengambil manisnya hasil alam, tapi meninggalkan dampak yang sangat buruk baik untuk masyarakat sekitar maupun karyawannya,” tegas Samsul.
Sementara itu, dugaan adanya aktivitas tambang diatas HGU PTPN 13 turut tak dapat dipungkiri. Hanya dengan penglihatan mata telanjang, pengerukan alam diluar izin yang dikeluarkan selama ini disebut sebut terjadi dan dikendalikan oleh pihak BUMN di lapangan.
Senada dengan Samsul, Koordinator kegiatan, Syukran Amin menyatakan untuk siap mengawal surat Bupati Paser, baik ditingkat daerah sampai ke pusat. Hal ini ditujukan agar masyarakat benar-benar merdeka dan lahan yang selama ini dimanfaatkan bisa kembali dimiliki, hingga habis masa izin dan tidak diperpanjang.
“Izin PTPN 13 ini harus segera diakhiri, karena akan menjadi catatan buruk BUMN jika terus membiarkan kerugian negara. Ini juga demi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” kata Syukran.
Syukran menambahkan, keberpihakan Bupati Paser terhadap masyarakat juga sangat diapresiasi. Sementara tujuan dari pemasangan patok tak lain guna memastikan batas lahan di sepanjang wilayah dua Desa terutama yang di atas lahan HGU PTPN 13,
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, DPRD Kabupaten Paser dan segenap jajarannya yang sudah mendukung perjuangan panjang masyarakat,” pungkasnya. (/sop/hb)