Achmad Awal
Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser setujui KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021, namun dengan catatan yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten.
“DPRD setuju rancangan KUA-PPAS APBD 2021 senilai Rp2,6 triliun, serta memberikan tujuh rekomendasi yang menjadi catatan penting untuk Pemerintah Kabupaten Paser,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu.
Persetujuan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021 tersebut disampaikan saat paripurna di ruang rapat Paripurna Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser.
Rapat paripurna yang digelar, Selasa (28/9) tersebut dihadiri Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Wakil Bupati, Syarifah Masitah Assegaf.
Salah satu rekomendasi sebagai catatan itu menurut Hendra Wahyudi, menyangkut adanya keinginan dari pedagang Kandilo Plaza untuk digratiskan pembayaran retribusi, setidaknya hingga Desember mendatang.
“Pemerintah kabupaten melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) diminta untuk melakukan koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) guna memutuskan kebijakan nantinya,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Paser tidak mengiyakan menyangkut keinginan pedagang Kandilo Plaza tersebut, Sehingga OPD terkait diminta untuk melakukan kajian di lapangan, lanjut Hendra Wahyudi, mengingat bisa saja diberikan keringanan seperti penundaan pembayaran maupun pembayaran separuh atau sekian persen dulu.
“Target penerimaan dari retribusi daerah itu, telah masuk dalam perhitungan penyesuaian asumsi pendapatan pada APBD Perubahan 2021,” tambahnya.
Rekomendasi lainnya mengenai jaminan kesehatan penduduk miskin. DPRD Kabupaten Paser menekan pemerintah kabupaten agar dalam pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran, yakni warga dipastikan berhak menerima.
“Program dan kegiatan yang diusulkan dalam APBD Perubahan harus benar-benar mempertimbangkan sisa waktu Pelaksanaan, yakni program serta kegiatan yang sangat dibutuhkan dan sesuaikan skala prioritas,” jelas politisi PKB itu.
Rekomendasi lainnya, memperhatikan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan refocusing dan realokasi belanja paling sedikit sebesar delapan persen dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2021.
“Ini dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, serta percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani virus corona virus,” kata Hendra Wahyudi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS oleh pemerintah kabupaten. Mengingat jadwal seharusnya diserahkan pada pekan pertama Agustus 2021, tetapi baru diserahkan Jumat (24/9).
“Penyampaian draf KUA-PPAS APBD Perubahan itu mengakibatkan singkatnya proses pembahasan, diharapkan pada tahun anggaran berikutnya keterlambatan tidak terulang kembali,” ujarnya. (adv/bp/hb)