Suratman
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan pembangunan terminal tipe C yang direncanakan pemerintah kabupaten jangan menjadi pekerjaan yang tertinggal yang harus ditanggung oleh kepala daerah periode selanjutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Thohiron saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis mengatakan, kondisi terminal angkutan umum yang ada saat ini cukup memprihatinkan.
“Kami dukung rencana pembangunan terminal tipe C, terminal angkutan umum dapat tambah PAD (pendapatan asli daerah) dari pungutan retribusi,” ujarnya.
Namun, Thohiron berpesan setelah dilakukan kajian seperti studi kelayakan, diharapkan segera terealisasi sehingga tidak menjadi pekerjaan tertinggal yang harus ditanggung oleh pemimpin selanjutnya.
“Pesan saya kajian jangan asal kajian, sehingga kepemimpinan berikutnya dapat menindaklanjuti kajian saat ini. Jangan habis kajian habis juga tidak ada tindak lanjutnya, itu yang penting,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan lelang studi kelayakan untuk rencana pembangunan terminal tipe C. Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memulai rencana pembangunan terminal tersebut pada akhir 2021.
Lelang studi kelayakan untuk terminal tipe C yang bakal dibangun di belakang Pasar Induk, Kelurahan Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sekitar Rp300 juta.
“Rencana kami bangun terminal tipe C di belakang pasar, dan kami dorong juga segera terealisasi. Lelang untuk studi kelayakannya senilai Rp300 juta guna mempersiapkan terminal tipe C itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, terminal tipe C merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
Tetapi membangun terminal tidak mudah jelas Ahmad, setelah dilakukan studi kelayakan, bila hasilnya baik maka akan berlanjut ke rekayasa lalu lintas kemudian rencana detail bangunan.
“Setelah studi kelayakan, rekayasa lalu lintas kemudian DED tidak semerta merta langsung dibangun,” ujarnya. (bp/hb)