ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Sesuai kontrak kerja seharusnya pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Penajam Paser Utara selesai 28 September 2021 lalu. Namun hingga kini tak kunjung rampung, dan pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara akan meminta penjelasan kontraktor perihal tersebut.
Sesuai Kontrak Kerja Nomor 032/001/DISPUSIP, PT Diva Jaya Konstruksi sebagai perusahaan kyang menjadi pemenang atas pengerjaan proyek tersebut harus menyelesaikan paling lambat 210 hari kerja. Pengerjaan tersebut dimulai 3 Maret 2021 hingga 28 September 2021, dengan anggaran Rp9,9 Miliar.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpusatakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat saat ditemui Rabu (13/10/21) mengatakan proyek tersebut seharusnya sudah selesai, namun kenyaataannya hingga minggu lalu baru mencapai 80,25 persen pengerjaan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor, hal ini bertujuan untuk mengetahui alasan keterlambatan yang ada sanksinya sesuai dengan perjanjian kontrak, adendum atau denda,” ucapnya.
Durajat menegaskan tidak menyelesaikan pembayaran tahap ketiga. Pasalnya hingga kini kontraktor telah menerima pembayaran 2 tahap dengan nominal Rp4,9 miliar, yaitu tahap pertama Rp 1.9 Miliar, tahap kedua Rp 3 Miliar.
Untuk diketahui bahwa anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional, dengan nilai pagu Rp10 Miliar. Anggaran tersebut diperuntukan pembangunan Gedung Perpusatakaan di tanah seluas 1.78 hektare. (tan)