Disdik Berau Surati Ahli Waris Lahan SMP 1 Biduk-biduk

N Rahayu

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Adang. (NR)
Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Adang. (NR)

Berau, helloborneo.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau telah mengirimkan surat kepada ahli waris tanah, serta akan membahas persoalan ini bersama dengan Pemkab Berau.

Adang, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengungkapkan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dengan disegelnya SMP 1 Biduk-biduk pada  6 Oktober lalu dengan mengirimkan surat kepada ahli waris untuk mencabut spanduk segel yang ada di depan sekolah.

Ia berharap penyegelan segera dicabut, dan saat ini pihaknya menunggu kabar dari kepala sekolah terkait respon dari ahli waris.

“Semoga hari ini sudah dibaca oleh ahli waris dan kita menunggu bagaimana tanggapannya, mudah-mudahan cepat direspon,” tuturnya.

Ia melanjutkan, Dinas Pendidikan juga berencana untuk membahas sengketa tanah ini bersama Bupati dan OPD terkait. Rencananya rapat digelar di Kantor Bupati Berau,  Senin 18 Oktober mendatang.

“Dan yang bersangkutan juga kita undang, tak lupa dari pihak kecamatan dan kepala sekolah juga dihadirkan,” sambungnya.

Ia mengaku prihatin kepasa siswa SMP karena sudah dimulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan telah setahun lebih siswa belajar secara online. Namun disaat waktunya pembelajaran tatap muka malah tidak bisa dilakukan karena sekolah disegel.

“Kasihan juga disaat sekolahnya sudah mendapat rekomendasi, protokol kesehatan telah dijalankan, ternyata sekolahnya disegel,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah SMP di Kecamatan Biduk-biduk disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto menyatakan, ahli waris memiliki sertifikat sah atas lahan yang menjadi lokasi berdirinya SMPN 1 Biduk-biduk tersebut.

Dikatakan Suprianto, karena ahli waris memiliki sertifikat tanah yang sah, maka pemerintah daerah tidak bisa mengklaim SMP tersebut, ia justru mempertanyakan mengapa sebuah fasilitas pendidikan bisa dibangun diatas tanah yang masih bermasalah.

“Setelah melakukan pengecekan, memang benar ahli waris memiliki sertifikat tanah,” tuturnya.(sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses