Tun MZ

Samarinda, helloborneo.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan #BersihkanIndonesia menegaskan, dana pekerja dan publik di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Indonesia jangan untuk mencemari atau membunuh sungai di Provinsi Kalimantan Timur.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 1,16 persen saham (13.074.500 lembar) di perusahaan tambang batubara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) anak perusahaannya yakni PT IMM diduga mencemari Sungai Palakan dan Sungai Santan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bukti dugaan kuat pencemaran sungai tersebut terdapat dalam laporan terbaru Jatam dan #BersihkanIndonesia berjudul “Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur”.
Dengan memiliki 13 juta lebih lembar saham di perusahaan tambang itu, nilai investasi BPJS diperkirakan lebih kurang Rp263,778 miliar berdasarkan dengan harga penawaran pada penutupan perdagangan bursa saham Indonesia, Senin, 22 November 2021.
Dalam laporan di media, PT IMTG membukukan laba bersih senilai Rp3,85 triliun dengan kurs Rp14.200 sampai kuartal III 2021. Angka itu meroket hingga tujuh kali lipat dari laba bersih periode yang sama pada tahun lalu.
Keuntungan yang diperoleh BPJS dengan menginvestasikan dana publik dan pekerja di perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam investigasi Jatam terkait praktik bisnis PT IMM ditemukan banyak pelanggaran pada standar kualitas air dan limbah, pencemaran, lenyapnya biota endemik di Sungai Santan dan Palakan.
Jayam, Tani Muda Santan, ENTER Nusantara, Trend Asia dan Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan dalam kepemilikan saham di PT IMTG.
Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals dari Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan BPJS Indonesia.
“Jika DJS JHT dan BPJS Indonesia tidak melakukan evaluasi dan mencabut investasinya, maka perusahaan-perusahaan itu bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur, bahkan Indonesia,” jelas Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil dalam keterangan pers tertulis yang diterima helloborneo.com, Selasa.
“Kami mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Kami juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada 2028,” lanjut Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Pradarma Rupang.
PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 hektare. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Indonesia harus segera meninggalkan industri batubara sebagai kontributor utama krisis iklim global. Dampak perubahan iklim telah dirasakan diberbagai penjuru bumi, termasuk di tempat-tempat di mana para investor dan pengusung industri batubara bertempat.
“Penting untuk para investor dan pengusung industri batubara ketahui, di manapun mereka berada, bahwa krisis yang mulai dirasakan bersama telah lebih lama dirasakan warga dan makhluk hidup lainnya di lokasi-lokasi pertambangan hingga PLTU Batubara, seperti di Kalimantan Timur,” kata Ahmad Ashov Birry dari Gerakan #BersihkanIndonesia.
“Di saat seluruh perhatian dunia pada krisis Iklim menguat, maka inilah waktu yang tepat bagi Investor PT. ITMG (Tambang Batubara Indominco Mandiri) dan BPJS untuk memilih: apakah akan terus terlibat ‘membunuh’ ekosistem sungai, atau mulai menghidupkannya kembali dengan mulai meninggalkan batubara untuk membalik krisis iklim” ujarnya. (bp/tan)